Kajari Subang: Penangkapan Sekda Terkait SPPD Fiktif, Kerugian Rp 835 Juta

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang merilis terkait penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang (Sekda Subang), Aminudin di kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Mayjen Soetoyo, Kabupaten Subang, Sabtu (16/1/2021).

Kajari Subang Taliwondo mengatakan penangkapan Aminudin dilakukan pada Jumat (15/1/2021) sore. Buntut dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Penangkapan ini berdasakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat, lalu kami hubungkan dengan keterangan saksi-saksi,” papar Taliwondo pada sesi jumpa media.

Baca Juga:  Berusaha Kembali Ke Zona Hijau Covid-19 di Purwakarta, Muspika Sukasari Lakukan ini

Pihaknya menetapkan status tersangka kepada Aminudin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan sesuai dengan hukum tata negara.

Diketahui, kata dia, sebelumnya tersangka Aminudin yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang melakukan praktik tersebut pada saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Subang pada tahun 2016 hingga 2018.

“Yang diaudit hanya SPPD fiktif pada tahun anggaran 2017, tersangka atas nama AM pada saat itu sekalu Sekretariat DPRD, dan saat ini tersangka aktif sebagai Sekda Kabupaten Subang,” kata Kajari Taliwondo.

Baca Juga:  Kemenkes: Peran Orang Tua Agar Anak Tak Terpapar Covid-19 Cukup Vital

Taliwondo juga menjelaskan, barang bukti penangkapan tersebut merupakan sejumlah dokumen dan hasil audit BPKP Jawa Barat. Ia mengatakan penangkapan terhadap kasus tersebut hanya baru satu orang.

“Penetapan tersangka ini baru hanya atas nama AM, tapi tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama, dan kami masih proses penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Provinsi Jawa Barat Gali Potensi Pasar dan Kerjasama Dengan Belgia

Sementara ketika ditanya hasil kerugian negara atas dasar hasil kejahatan tersebut pihaknya menyebutkan hingga ratusan juta rupiah.

“Bisa dipastikan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 835 Juta dengan modus SPPD fiktif pada tahun anggaran 2017,” kata Taliwondo.

Taliwondo menjelaskan audit yang dilakukam BPKP Jawa Barat sendiri menyertakan data-data hukum pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2019.

“Sementara pada tahun 2016 dan 2019 tidak ditemukan data kerugian negara,” ujarnya.