Mau Edaran Sabu, Mamah Muda Di Purwakarta Malah Terciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – SM (27), Seorang ibu muda asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan Buser Narkoba Polres Purwakarta, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten purwakarta, Senin (20/8/2018) lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Resere Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan pelaku yang berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik yang masing-masing bungkus tersebut berisi sabu.

Baca Juga:  Berdasarkan ABK, Di Kab Kuningan Kelebihan Pegawai

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah tabung plastik warna pink yang didalamnya terdapat satu bungkus kecil plastik berisi sabu dibungkus tisu, satu buah dompet gantungan kunci warna coklat berisi lima bungkus plastik berisi sabu dibungkus tisu dilakban hitam dan lima bungkus platik berisi sabu dibungkus tisu dilakban bening,” kata Heri, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018).

Baca Juga:  Pemain Persib Bandung Diminta Kumpul, Castillion Tiba-Tiba Menghilang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Kasat Narkoba, selain harus meringkuk di sel Tahanan Polres Purwakarta, SM terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Munculnya Jerawat Pada Kulit Kepala

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat