Namanya Suka Dicutat, Pria Ini Nekad Bunuh Temannya Sendiri

JABARNEWS | BANDUNG – Pria berinisial A (41), pegawai sebuah koperasi di Kampung Dewata, Kabupaten Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bandung lantaran nekat membunuh seorang teman wanitanya berinisial P (79).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan mayat perempuan di semak-semak area pemakaman Dewata, Desa Tenjolaya,Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada Senin (26/8) lalu.

Baca Juga:  Bulan September, RSHS Bandung Targetkan 3.000 Vaksinasi Covid-19 Jenis Moderna

Kemudian, pihak Polsek Pasirjambu melakukan olah kejadian perkara dan korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk diotopsi.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Dari situ ada saksi pertama yang melihat korban dan mengerucut kepada tersangka berinisial A,” kata Indra, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong De Majestic Jadi Tonggak Seni Budaya

Di samping menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas, kalung emas, anting, pakaian pelaku dan korban.

“Modus pembunuhan sementara akibat pelaku sakit hati A terhadap korban, di mana keduanya sama-sama bekerja di perkebunan sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan pengakuan pelaku A bahwa korban P sering mengambil barang ke koperasi perkebunan dengan mengatasnamakan pelaku A,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  BPNT Bermasalah, Diduga Kurangnya Koordinasi Pendamping PKH Dengan RT dan RW

Setelah pelaku A mengetahui kebiasaan korban P tersebut, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul ulu hati dan mencekik korban hingga tewas. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat