Peredaran Miras Marak, Bupati Bandung: Musnahkan Mental Pemabuk

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Pada 19 Mei 2017 masyarakat mendeklarasikan Majalaya Bebas Minuman Keras (Miras). Deklarasi itu dilakukan usai pemusnahan miras di Alun-alun Majalaya. Dan, pada Mei 2018 ini pemusnahan miras dalam jumlah lebih banyak kembali dilakukan di tempat yang sama.

Sebanyak 12.635 botol, 6 buah drum, 395 jerigen, dan 1 torn minuman keras (miras), hasil penyitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Majalaya, dimusnahkan di Alun-alun Majalaya, ahir pekan lalu.

Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengatakan, penyitaan dan pemusnahan miras terus menerus dilakukan, namun peredaran miras ilegal tidak pernah habis.

Baca Juga:  Soal Dana PEN, DPRD Ingatkan Pemprov Jabar Hati-hati

“Pemusnahan miras terus dilakukan, namun jika mental pemabuknya tidak dimusnahkan, akan tetap ada yang berjualan miras ilegal,” kata Dadang.

Dikatakannya, perlu kepekaan dan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat, saat ada perilaku-perilaku mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Perlu diwaspadai bila ada orang yang belanja obat batuk cair dalam jumlah banyak. Ini tazkir untuk semuanya agar diwaspadai jangan sampai terus muncul lagi. Di bawah pengaruh miras berbagai tindak kejahatan akan muncul,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Karawang: TMMD Bangkitkan Semangat Gotong-Royong

Dadang menambahkan, aturan hukum yang diberlakukan dalam Perda yang sekadar Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terlalu ringan.

“Perda itu memang hukumannya tipiring, kalau hukumannya berat larinya harus undang-undang. Penjual tidak berizin, berlakukan Undang-Undang. Mohon ada kerja sama dari semua pihak untuk menegakkan aturan. Terapkan Undang-undang jangan cuma Perda,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya tetap mengapresiasi upaya keras yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Majalaya, bersama Satpol PP, Polres, Koramil bersama-sama dengan masyarakat.

“Juga kepada tokoh agama, alim ulama. Harus ada perubahan pola dakwah, jangan cuma di masjid. Dakwah di Masjid tapi pemuda-pemuda di luar dibiarkan berperilaku buruk. Kepada organisasi-organisasi kepemudaan juga perbanyak kegiatan-kegiatan yang merangkul lebih banyak generasi muda untuk dilatih mental dan skillnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Barcelona Berhasil Come Back Lawan Inter Milan

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengatakan, diperlukan komitmen bersama untuk memusnahkan miras. “Selama masih ada yang mengkonsumsi miras, penjual akan tetap menjual. Ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, masyarakat harus punya komitmen yang sama,” kata Kapolres. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat