Perwal Pengurangan Kantong Plastik Tengah Disusun

JABARNEWS | BANDUNG – Kurangi penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pengurangan kantong plastik.

Payung hukum ini sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi menjelaskan, penyusunan Perwal tersebut melibatkan semua pihak terkait.

Tidak hanya dari sisi pemerintah melainkan juga peritel dan produsen plastik. Komunitas pun dilibatkan karena rancangan Perwal ini terkait dengan mengubah pola pikir dalam penggunaan kantong plastik.

Baca Juga:  Digiring Polisi dari Bank, Anak Akidi Tio Diperiksa Intensif Lebih dari 7 Jam

Kata Salman, terdapat target pengurangan sampah sampai 50 persen, sisanya lagi melalui penanganan sampah.

Sebagai gambaran, warga Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar 1.500 ton per hari. Di tingkat pusat, pengurangan sampah ditargetkan sampai tahun 2025 sekitar 30 persen.

“Merubah mind set dan kebiasaan masyarakat yang tadinya belanja tidak bawa apa-apa kemudian dapat kresek. Kreseknya sekali pake dibuang. Kita coba dorong dulu di masyarakat bahwa sebaiknya gerakan Kangpisman mengurangi kantong plastik, tolong bawa kantong belanja dari rumah,” tuturnya di sela-sela focus group discussion (FGD) Perwal Pengurangan Kantong Plastik di Hotel Grand Tebu, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:  Polres Cianjur Tak Beri Ruang Aksi Kriminal, Termasuk Buat Geng Motor Onar

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, selama ini Pemkot Bandung baru pada tahapan mengimbau untuk mengurangi kantong plastik dan menganjurkan membawa kantong belanja sendiri. Karena di Bandung penerbitan Perwalnya masih memerlukan proses, termasuk FGD yang melibatkan berbagai pihak.

“Makanya hasil FGD bisa jadi masukan buat saya. Karena masing-masing pihak ada yang mengatakan lebih baik imbauan, ada yang menganjurkan pemaksaan. Saya berharap hasil FGD hari ini bisa jadi jawaban,” katanya.

Baca Juga:  Korsleting Listrik, Dua Rumah di Tasikmalaya Hangus Terbakar

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar menyebutkan, daerah yang sudah melakukan kebijakan pembatasan sampah plastik yaitu Kota Banjarmasin, Balikpapan, Banjar, Bogor, Padang, dan Denpasar.

“Banjarmasin sudah berjalan sejak 2016. Sekarang mereka sudah masuk ke pasar tradisional dan pasar terapung. Mudah-mudahan Kota Bandung juga mengikuti,” sebutnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat