Polisi Amankan 50 Botol Tuak Dan 50 Botol Ciu

JABARNEWS | SUBANG – Polsek Pamanukan berhasil mengamankan 50 liter tuak dan 50 botol ciu di sebuah warung dikawasan Pasar Inores Pamanukan Kabupaten Subang, Rabu, (25/07/2018) malam.

Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan mengatakan, berdasarkan laporan warga di lokasi disinyalir ada aktivitas peredaran miras. Petugas pun langsung bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Uang Rp350 Juta Tak Jelas, Ratusan Pedagang Datangi Polres Purwakarta

“Benar saja petugas yang mendatangi warung tersebut menemukan 50 liter miras oplosan jenis tuak dan 50 botol berisi CIU,” ujar Dadang, Kamis (26/7)

Menurut Dadang, miras oplosan tersebut milik seseorang inisial VTR, yang sudah diamankan di Mapolsek, berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Ngeri, Kisaran Biaya Transplantasi Rambut Anang Hermansyah di Turki Capai Rp187 Juta?

“Beruntung kita bisa bertindak cepat sehingga miras oplosan tersebut tidak terjual ke kalangan anak muda atau pelajar untuk mabuk mabukan” ucapnya.

Ia juga menghimbau, kepada warga masyarakat Kecamatan Pamanukan dan Sukasari dimohon untuk tetap aktif memantau dan melaporkan segera kepada kami, jika dilingkungannya ada praktek jual beli miras.

Baca Juga:  Setelah Direnovasi, Ruang Kreatif Publik Pos Bloc Jakarta Kembali Dibuka

“Mohon segera laporkan kepada kami jika dilingkungan tempat tinggal anda ditemukan adanya warung yang menjual miras dan kita akan tindak langsung guna meminimalisir peredaran miras oplosan sebelum jatuh korban” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat