Wali Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap DAK

JABARNEWS | JAKARTA – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dalam pengurusuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Budi Budiman alias BBD diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada eks pegawai Kementrian Keuangan Yaya Purnomo untuk mempermudah pengurusan DAK tersebut.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir di Subang, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

“Atas dasar tersebut, KPK menetapkan BBD menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (26/4/2019).

Atas perbuatannya, Budi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Inalilahi, Mantan Asda II Pemkot Bandung Wafat

Ditetapkannya Budi sebagai tersangka berhasil menambah deretan tersangka yang terlibat dalam kasus suap DAK ini. Setelah sebelumnya Eks Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, perantara Eka Kamaludin, Eks Pegawai Kementrian Keuangan Yaya Purnomo dan sektor swasta Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2018 silam. (Red)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta Terus Alami Penurunan