Sebanyak 601 Surat Suara Rusak Pilbup Purwakarta 2018 Dimusnahkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak kurang lebih 601 surat suara rusak Pilbup Purwakarta 2018 dimusnahkan KPU Purwakarta, di Halaman Kantor KPU Purwakarta, Selasa (26/6/2018).

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, pemusnahan ini tidak mengurangi surat suara yang telah di distribusikan ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Purwakarta. Sebab sebelumnya telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) kemudian diganti.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Cirebon Sebagai Salah Satu Kerajaan Islam Di Jawa Barat

Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Panwaslu setempat dan pihak kepolisian.

“Surat suara yang di distribusikan sudah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 669.835,” ujar Ramlan.

Baca Juga:  Kontrak Beckham Dan Lesta Di Perpanjang 3 Tahun

Tidak hanya pilbup, surat suara Pilgub Jabar pun dimusnahkan. Pemusnahan suarat suara Pilgub Jabar dimusnahkan oleh KPU Provinsi Jabar.

“Surat suara rusak untuk Pilgub Jabar 59 dan telah kita kirim tadi pagi ke KPU Provinsi Jabar untuk dimusnahkan ,” tuturnya. (Red)

Baca Juga:  Keren, Warga Lojikobong Belajar Hukum

Jabarnews | Berita Jawa Barat