Nasional

Bawa Rokok Isi Ganja, Bongel Diciduk Polisi

×

Bawa Rokok Isi Ganja, Bongel Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (13/7/2018) lalu. Di Kampung Sukamulya Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Purwakarta.

Pemuda tersebut diketahui berinisial CK alias Bongel (27), tak bisa mengelak saat kedapatan membawa ganja seberat 7,60 gram dari tangannya yang dikemas dalam kemasan bungkus rokok.

Baca Juga:  Ketum PBNU Temui Wapres Terkait UU Cipta Kerja

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Sempat Buron Setahun, Akhirnya Bajing Loncat Ditangkap Polisi

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti empat bungkus kertas berisi ganja dalam dua bungkus rokok berbeda. Serta, 1 buah handphone merek Forme warna hitam beserta SIM card,” imbuh Heri, Selasa (17/7/2018).

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bupati Cirebon: Vaksinasi Drive Thru Percepat Bentuk Herd Immunity

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan