Bawa Rokok Isi Ganja, Bongel Diciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (13/7/2018) lalu. Di Kampung Sukamulya Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Purwakarta.

Pemuda tersebut diketahui berinisial CK alias Bongel (27), tak bisa mengelak saat kedapatan membawa ganja seberat 7,60 gram dari tangannya yang dikemas dalam kemasan bungkus rokok.

Baca Juga:  Libur Panjang, Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik Pada Hari Rabu

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Heboh Ajaran Sesat Di Ciamis, Ada Pemahaman Ka'bah Akan Pindah ke Lakbok

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti empat bungkus kertas berisi ganja dalam dua bungkus rokok berbeda. Serta, 1 buah handphone merek Forme warna hitam beserta SIM card,” imbuh Heri, Selasa (17/7/2018).

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Menelisik Awal Mula Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang Salah? Panpel Arema, PT LIB atau Polisi

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat