Daerah

Bawaslu Dan Satpol PP Subang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

×

Bawaslu Dan Satpol PP Subang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).

Oleh karena itu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban APK di wilayah Subang, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Sekolah Swasta yang Bantu Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan

“Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Subang dengan Satpol PP dan Panwascam,”ujar Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan, kepada Jabarnews

Dia menegaskan, kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI.

Baca Juga:  Monumen Panser Saladin Resmi Berdiri: Simbol Ketangguhan TNI AD di Cililin

“Caleg tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak, karena sudah dibiayai negara,” ucapnya

Dalam Pemilu kali ini, tambah Parrahutan, para caleg harus kreatif dalam mendulang suara dan tidak hanya berpikir untuk meraup suara menggunakan baliho atau spanduk

Baca Juga:  Polemik Relokasi Wisata Jangari Cianjur

“Untuk Pemilu 2019, baliho dan spanduk harus berasal KPU dan aturannya pun tidak boleh diproduksi secara individu,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan