Pembatasan Musik Yang Tidak Asyik

JABARNEWS | KARIKATUR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, akan melakukan pembatasan penayangan lagu berbahasa inggris yang diduga bersifat vulgar.

Ada kurang lebih 86 judul lagu asing bermuatan vulgar dari hasil pemantauan dan aduan masyarakat Jabar.

Baca Juga:  Reaktivasi Teras Cihampelas Ditargetkan Rampung Sebelum Bulan Ramadhan

Setelah dilakukan serangkaian kajian dan pertimbangan, jumlah lagu yang dianggap memiliki konten ekdplisit diperkecil menjadi sekitar 17 lagu berbahasa yang inggris.

Baca Juga:  29 Perusahaan di Cianjur Disegel Terkait Izin

Menurut Dedeh Fardian, Ketua KPID Jabar, 17 lagu tersebut memiliki lirik yang dianggap tidak senonoh atau vulgar dan dianggap tidak sesuai dengan norma budaya bangsa ini yang santun. (Dod)

Baca Juga:  Pilkades Serentak, Pemkab Majalengka Gelontorkan Rp. 3 Miliar

Jabarnews | Berita Jawa Barat