Daerah

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone di Sergai

×

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone di Sergai

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Aparat kepolisian menangkap Febriansyah (31) warga Gang Nangka, Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Angga Wiguna (21) warga Dusun 1, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara setelah dilaporkan mencuri handphone milik Fitri Khairani (18).

Kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian 2 unit smartphone milik Fitri Khairani (18) warga emplasmen Adolina, Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga:  Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Anak 7 Tahun Dicabuli oleh Pedagang Mainan di Bandung

“Tersangka ditangkap dalam kasus pencurian 2 unit smartphone,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarmews.com, Minggu malam (26/1/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah Fitri. Setelah masuk tersangka mengambil 2 unit smartphone terletak diruang tamu.

Baca Juga:  Jamaah Umroh SBL Desak Uang Kembali

“Korban mengetahui smartphonenya hilang saat melihat jendela rumah terbuka saat akan melaksanakan sholat shubuh,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, melihat smartphonenya hilang korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua tersangka pelaku pencurian smartphone milik Fitri.

Baca Juga:  Duh! Diduga Lakukan Pungli PPDB Jabar 2022, Saber Pungli Amankan Kepsek SMKN 5 Kota Bandung

“Selain meringkus kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit smartphone milik korban yang belum sempat dijual,” bilang AKP Jhonson Sitompul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana di atas tiga tahun penjara. (CR3)

Tinggalkan Balasan