Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone di Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Aparat kepolisian menangkap Febriansyah (31) warga Gang Nangka, Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Angga Wiguna (21) warga Dusun 1, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara setelah dilaporkan mencuri handphone milik Fitri Khairani (18).

Kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian 2 unit smartphone milik Fitri Khairani (18) warga emplasmen Adolina, Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga:  Keren... di Kota Bandung Ada ATM Beras, Bisa Entaskan Kemiskinan

“Tersangka ditangkap dalam kasus pencurian 2 unit smartphone,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarmews.com, Minggu malam (26/1/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah Fitri. Setelah masuk tersangka mengambil 2 unit smartphone terletak diruang tamu.

Baca Juga:  Pensiunan PNS di Indihiang Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Tengah Rumah

“Korban mengetahui smartphonenya hilang saat melihat jendela rumah terbuka saat akan melaksanakan sholat shubuh,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, melihat smartphonenya hilang korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua tersangka pelaku pencurian smartphone milik Fitri.

Baca Juga:  Pedagang Pecel Lele di Subang Berhasil Dua Kali Bobol Minimarket, Ketiga Kalinya Tertangkap Polisi

“Selain meringkus kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit smartphone milik korban yang belum sempat dijual,” bilang AKP Jhonson Sitompul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana di atas tiga tahun penjara. (CR3)