Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone di Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Aparat kepolisian menangkap Febriansyah (31) warga Gang Nangka, Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Angga Wiguna (21) warga Dusun 1, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara setelah dilaporkan mencuri handphone milik Fitri Khairani (18).

Kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian 2 unit smartphone milik Fitri Khairani (18) warga emplasmen Adolina, Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga:  Dinilai Kurang Relevan, DPRD Kota Bandung Ubah Peraturan DPRD NO 2 Tahun 2022 Tentang Kode Etik

“Tersangka ditangkap dalam kasus pencurian 2 unit smartphone,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarmews.com, Minggu malam (26/1/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah Fitri. Setelah masuk tersangka mengambil 2 unit smartphone terletak diruang tamu.

Baca Juga:  Geram! Uu Ruzhanul Ulum Minta Arteria Dahlan Segera Minta Maaf, Kalau Tidak…

“Korban mengetahui smartphonenya hilang saat melihat jendela rumah terbuka saat akan melaksanakan sholat shubuh,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, melihat smartphonenya hilang korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua tersangka pelaku pencurian smartphone milik Fitri.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Gerakan Ikatan Pelajar Persatuan Islam di Dunia Pendidikan

“Selain meringkus kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit smartphone milik korban yang belum sempat dijual,” bilang AKP Jhonson Sitompul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana di atas tiga tahun penjara. (CR3)