Soal SKB Tiga Menteri, Begini Penerapan Seragam Sekolah di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri

Diketahui, SKB Tiga menteri tersebut menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Baca Juga:  RSHS Bandung laporkan Hingga 13 Januari 2022 Belum ada Terima Pasien Suspek Varian Omicron

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, SKB Tiga menteri tentang aturan seragam sekolah di Kabupaten Purwakarta sejauh ini tidak ada masalah karena sudah terbiasa menggunakan seragam sesuai agamanya masing-masing.

“Siswa yang beragama Islam tidak mengenakan pakaian busana muslim juga tidak ada hukuman, begitu juga bagi siswa non muslim. Jadi, intinya di Purwakarta tidak ada masalah,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung

Saat disinggung para pelajar menggenakan seragam sesuai agamanya masing-masing pada hari Jumat, ia menyebut itu merupakan upaya dalam menanamkan nilai-nilai yang diyakini menjadi kebaikan para pelajar itu sendiri termasuk para guru di sekolah.

Baca Juga:  Duh! Bawaslu Cianjur Temukan Dua Pelanggaran saat Tahapan Kampanye

“Di sekolah itu kan ada pelajaran agama yang mengajarkan syariat sebelum mencapai hakikat,” kata Purwanto.

“Menurut saya soal seragam sekolah itu merupakan masalah kasuistik yang tidak bisa digeneralisasi,” pungkas Purwanto. (Gin)