Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk Polresta Bandung kembali melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.

Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kampung Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (4/3/2021).

Polisi kembali menyita puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan oleh salah seorang warga Kampung Nambo. Selain miras dalam bentuk botol, ditempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras tradisional berjenis tuak dalam sebuah jerigen.

Baca Juga:  Miliki Omzet Rp3,8 Miliar, Pasar Kreatif Bandung 2021 Jadi Patokan Pemulihan Ekonomi?

Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Ivan.

Dia menjelaskan bahwa puluhan botol miras yang disita dan diamankan terdiri dari 8 botol arak, 6 botol anggur merah, 3 botol iceland, 2 botol intisari dan 1 botol bir hitam. Sementara untuk miras tradisionalnya berupa 5 drigen tuak.

Baca Juga:  Baik Untuk Diet, Ini Manfaat Daun Singkong

“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar,” tutupnya. (RNU)