JABARNEWS I ASAHAN – Seorang pria spesialis pencurian di rumah toko (ruko) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap unit jatanras satreskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasie Humas Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka ACH (32) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Kisaran Barat, Asahan ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan.
“Tersangka melakukan pencurian bersama seorang temannya kini DPO di beberapa lokasi di Kecamatan Kisaran Barat,” ucapnya, Kamis 16 Desember 2021.
Dijelaskannya, pencurian di toko 99 OLI milik William (33) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat dan toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru. Kecamatan Kota Kisaran Barat , Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
“Jenis barang yang curi tersangka, 1 mesin genset, oli, 1 ban motor, 1 Pelak L300 R 14, 1 Pelak 650 16, 1 ban sepeda motor, 1 baterai N120 FB, sejumlah rokok serta barang lainnya,” ungkap Charles.