Walah, Janda Anak Satu di Medan Simpan 9 Kg Narkoba dan 2.800 Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko musnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang ibu rumah tanggal berstatus janda anak 1 berinisial YZ (45) di Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, YZ berprofesi sebagai ojek online di Kota Medan ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dan 2.800 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Tebing Tinggi Timbun Lubang Maut di Jalinsum

“Tertangkapnya YZ hasil pengembangan di tangkapnya seorang pengedar narkoba berinsial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Mahasiswa UMSU Medan Tenggelam di Sungai Bah Bolon Serdang Bedagai

Kata dia, dari pengakuan YZ sudah mengedaran narkoab sejak bulan Desember 2021. Sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka merupakan titipan dari seorang yang dia tidak kenal.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai Ingatkan Kunci Sukses dalam Meraih Kesuksesan, Apa Itu?

“Tersangka YS mengaku mengedarkan narkoba sejak bulan Desember dengan keuntungan Rp 500 ribu, sedangkan narkoba ditemukan, dia mengaku titipan seoarang pria yang tidak dikenalnya,” ucap Riko.