Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.

Saat ini, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  RUU PDP, Ini Tips Menjaga Data Pribadi Di Medsos Menurut Kominfo

Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Baca Juga:  Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Jadi Keynote Speaker di ACAMM XX

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).