Daerah

Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

×

Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Jabar Selamatkan 334 Miliar Rupiah: 98 Kasus Korupsi Selesai, Terus Proses Perkara Lain !

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga:  DLH Kota Bandung Pastikan Sampah Pocari Sweat Run 2025 Terkelola Baik

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Ketua RW Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

“Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati,” ujar Asep.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan