NasionalSajabar

Menengok Peran Gus Dur dalam Penetapan Hari Imlek di Indonesia

×

Menengok Peran Gus Dur dalam Penetapan Hari Imlek di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Karikatur Peran Gus Dur Tetapkan Hari Imlek di Indonesia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Umat Konghucu merayakan Hari Raya Imlek atau Tahun Baru China pada tanggal 1 Februari 2022, di ketahui penetapan Imlek sebagai hari libur nasional di tanah air memiliki perjalanan panjang.

Baca Juga:  Dinas ESDM Jabar Akan Tindak Tambang Ilegal di Sukatani Purwakarta

Perayaan Imlek di Indonesia erat kaitannya dengan gerakan reformasi pasca jatuhnya Orde Baru, penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia berlangsung pada saat era pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 9 April 2001.

Baca Juga:  Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Perputaran Uang Tetap Tembus Rp137 Triliun

Keputusan tersebut merubah aturan sebelumnya di era Orde Baru, yang melarang perayaan Imlek secara terbuka.

Dilansir dari digilib.uin-suka.ac.id, Gus Dur mencabut Inpres No 14 tahun 1967, dan mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Baca Juga:  Wisata Taman Gigi Bekasi, Cocok Untuk Tempat Ngabuburit Saat Bulan Ramadhan

Keppres yang dikeluarkan Presiden Gus Dur tersebut menjadi pintu awal para umat Khonguchu di tanah air meraih kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan adat istiadat mereka secara terbuka.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan