Polisi di Majalengka Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Mobil yang Terparkir

Anggota Polres Majalengka saat mengamankan sebuah mobil yang berisi ratusan botol miras ilegal. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka Berhasil mengamankan sebuah mobil bermuatan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal pada, Minggu (6/2/2022) kemarin.

Sebelum mengamankan, anggota Polres Majalengka menemukan sebuah mobil terparkir dengan pintu terbuka.

Baca Juga:  Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan botol miras dalam mobil tersebut.

“Kami menemukan minibus terparkir dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, ternyata membawa ratusan botol miras,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.

Baca Juga:  Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Udiyanto menyampaikan, ketika Personil Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan, terdapat minibus yang terbuka, dan dalam keadaan terparkir.

Baca Juga:  Alun-Alun Dambaan Dolok Merawan Akan Menjadi Kawasan Wisata Kuliner Dan Budaya