Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

Pasutri bandar narkoba asal Tanjungbalai ditangkap Polres Asahan.(istimewa).

JABARNEWS I ASAHAN – Pasangan suami istri (Pasutri) ASH alias Pian (45) dan E alias Amoi (36) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap personil Satresnarkoba Polres Ashaan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  APBD Kota Bandung 2023, Capai Rp7,2 Triliun

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah personil Satresnarkoba melakukan under cover by di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Gak Pandang Bulu! BNNK Bogor Amankan Anggota Ormas Hingga Pekerja IT Gegara Pakai Narkoba

“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 892,87 gram, 2 smartphone dan 1 timbangan elektrik,” ucapnya, Rabu (2/3/2022).

Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan kedua tersangka. Atas informasi itu polisi melakukan pembelian dengan melakukan under cover by

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Curanmor Antar Provinsi

“Saat kedua tersangka naik motor mengantar pesanan, polisi langsung menangkap,” ucap Charles.