JABARNEWS I ASAHAN – Pasangan suami istri (Pasutri) ASH alias Pian (45) dan E alias Amoi (36) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap personil Satresnarkoba Polres Ashaan, Selasa (1/3/2022).
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah personil Satresnarkoba melakukan under cover by di Kabupaten Asahan.
“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 892,87 gram, 2 smartphone dan 1 timbangan elektrik,” ucapnya, Rabu (2/3/2022).
Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan kedua tersangka. Atas informasi itu polisi melakukan pembelian dengan melakukan under cover by
“Saat kedua tersangka naik motor mengantar pesanan, polisi langsung menangkap,” ucap Charles.