Bapenda Purwakarta Pinta Pemprov Jabar Bantu Tertibkan Pengguna Air Bawah Tanah Ilegal

Bapenda Purwakarta. (Foto: seputarpurwasuka.com).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turut serta membereskan masalah pemanfaatan air bawah tanah ilegal yang ada di Purwakarta.

Menurutnya, kewenangan penertiban penggunaan air bawah tanah yang diduga tidak membayar pajak ada di provinsi. Sehingga diperlukan adanya sinergisitas antara provinsi dan daerah.

Baca Juga:  BPHN Temukan Kesalahan dalam Penyaluran Dana Bankum di 85 Desa di Sukabumi

“Kewengannya ada di provinsi, jadi kami juga sulit untuk menindaknya. Sehingga perlu kiranya sinergi antara provinsi dan daerah kabupaten berkoordinasi, menertibkan para pengguna air bawah tanah,” ujarnya dikutip dari jabar.pojoksatu.id, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Tekan Angka Penyakit Sifilis, Begini Langkah Pemprov Jabar

Asep menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpunnya diduga ada ribuan perusahaan dan pribadi yang memanfaatkan air bawah tanah tanpa membayar pajak. Namun ia mengaku tidak bisa menindaknya langsung, harus ada dukungan dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar

Menurutnya, air bawah tanah merupakan salah satu sumber daya alam, sehingga ada aturan mainnya tidak sembarangan ngebor kemudian memgambil sumber daya alam berupa air tersebut.