Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Tol Cipali, Berikut Rinciannya

Pemerintah akan kembali menaikan tarif tol tahun ini. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menaikan tarif beberapa ruas tol. Salah satunya ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Padahal dalam beberapa pekan kedepan, masyarakat Indonesia akan melaksanakan mudik lebaran yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Pada arus mudik ini, sebagian besar masyarakat akan melintasi tol cipali.

Keputusan kenaikan tarif tol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Baca Juga:  Polda Jabar Catat 9.014 Kecelakaan Lalu Lintas selama Tahun 2023, Tol Cipali Paling Rawan

Tarif baru Tol Cipali ini mulai berlaku tanggal 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari Antara, kenaikn tarif Tol Cipali 2022 ini didasarkan dengan melihat besaran tarif tol pada 2019.

Selain itu, kenaikan tarif tol Cipali ini disesuaikan dengan besaran tambahan tarif hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.

Berikut Tarif Tol Cipali baru:

  1. Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500
Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2023, Tiga Orang Tewas Dalam Laka Lantas Maut di Cipali KM 153

2. Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000

3. Golongan III menjadi Rp196.000 dari Rp177.000

4.  Golongan IV menjadi Rp246.000 dari Rp222.000

5. Golongan V menjadi Rp246.000 dari Rp222.000

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis mengatakan, pihaknya selaku pengelola Tol Cipali akan terus berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. Apalagi BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol Cipali.

Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2022 ASTRA Tol Cipali telah melakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan CCTV di setiap satu kilometer sepanjang 116,75 kilometer, mulai dari KM 72 hingga KM 188.

Baca Juga:  PT Pos Indonesia Ajukan Uji Materi UU Pos ke MK, Ada Apa?

Pembangunan Jalan Tol Akses BIJB Kertajati juga juga dilakukan sebagai penambahan lingkup jalan tol Cipali.

Selain menetapkan tarif Tol Cipali 2022 terbaru, dilakukan juga penindakan speed gun dan kendaraan bermuatan lebih secara rutin, bekerja sama dengan kepolisian wilayah dan Dinas Perhubungan setempat. (red)