Daerah

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

×

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Posko ini guna mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberik THR pada pegawainya.

Baca Juga:  Bazar UMKM Hingga Pentas Seni Religi Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 di Purwakarta

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bagi buruh yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko pengaduan. Aduan ini kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Berkah Lebaran, Ratusan WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta dapat Remisi

“Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Ia menekankan, bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Soal Kasus Perpeloncoan di Ciamis, Uu Ruzhanul Ulum Minta Pihak Sekolah Pantau Aktivitas Siswa

Tak hanya itu, Uu juga meminta tidak mencicil THR bagi para pekerjanya. Adapun THR ini wajib dibayarkan pada H-7 lebaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan