Daerah

Pelaku Begal Sadis di Cikutra Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Pelaku Begal Sadis di Cikutra Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembegalan terhadap pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pemuda di Kota Bandung. Atas perbuatannya pelaku berinisial RA ini terancam 5 tahun penjara.

Diekathui, pembegalan sadis itu terjadi di Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau Senin (2/5/2022) dini hari. Aksi begal itu sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Baca Juga:  Persoalan Pendidikan Kota Bandung Sangat Rumit, DPRD Kota Bandung Bilang Begini

“Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Kembali Temukan Kasus PMK

Aswin mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama RA (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, RA berperan sebagai penusuk sementara tersanhka DPO pengemudi sepeda motor.

Baca Juga:  Kasus SDN Pondok Cina 01 Sampai ke Bandung, Puluhan Orang Tua Murid Sambangi Gedung Sate

“Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan