Daerah

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

×

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BLORAEtana Fany Jatnika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria yang berprofesi sebagai anggota polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, tersebut diduga telah menyalahgunakan uang negara sebesar Rp3 miliar.

Bahkan, dalam kasus tersebut, Jatnika juga melibatkan istrinya bernama Eka Mariyani yang sama-sama berprofesi sebagai anggota polisi.

Baca Juga:  Mantan Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar, Ini Modusnya

Mereka menggunakan uang sebesar itu untuk kepentingan pribadi yakni investasi online PayPal.

Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Hasil pemeriksaan, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021, sebanyak Rp 17 miliar. Tetapi kemudian disetorkan sekitar Rp 14 miliar. Artinya ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Asik, Tahun Depan Kota Bandung Akan Punya KRL, Ini Rencana Rutenya

“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar 3 miliar. Dan disitulah ada permainan yang tidak disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan