JABARNEWS | JAKARTA – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dimana saja atau working from anywhere (WFA) sepertinya segera terealisasi.
Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan sistem WFA hingga regulasinya. Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan WFA, dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektivan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
“Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouve mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.