Masih PPKM Level 2, Konser Musik Terbuka sudah Diperbolehkan di Bandung Barat dan Cimahi

Ilustrasi konser musik di lapangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun demikian, dua daerah tersebut sudah mengijinkan pelaksanaan konser musik terbuka di luar lapangan.

Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat, Heri Partomo. Meski masih PPKM level 2, penyelenggaraan konser musik terbuka sudah diperbolehkan. Namun penyelenggara acara harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022

“Kita sudah di posisi PPKM Level 2 dan sudah dimungkinkan untuk mengadakan konser terbuka. Tapi kapasitas maksimal 75 persen,” ujar Heri kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:  Konser Musik Reggae PT Menggelora Jadi Pertama di Indonesia yang Libatkan Banyak Musisi

Izin penyelenggaraan konser musik baik di dalam maupun luar ruangan kemudian kegiatan kesenian di Bandung Barat diajukan kepada Disparbud dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi

“Kalau memang dari Disparbud mengizinkan nanti ada komunikasi dengan Satgas COVID-19 untuk tindaklanjutnya. Dari situ baru diberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan,” ucap Heri.