Ragam

Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

×

Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim belum lama ini memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (eTilang).

Melalui sistem eTilang ini, penindakan pengendara yang melanggar akan dilakukan melalui kamera statis yang terpasang di jalan-jalan. Kemudian pihak kepolisian akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Cantik dan Penuh Makna, Berikut Nama-nama Bayi Perempuan Sunda

Belum lama ini, seorang pria mengaku menerima surat yang disebut surat eTilang dari Ditlantas Polda Jatim. Peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian ia rekam dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Mulai Diberlakukan Polri, Rupanya Ini Kelemahan Sistem Tilang Elektronik

Di dalam video tersebut, pria itu menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah ke Surabaya pada tanggal yang disebut di dalam surat.

“Iki lur tutukane. Iki lho Suroboyo. Kapan aku nak Suroboyo, lur? Pedae lo bedo (ini lur lanjutannya. Ini lho Surabaya. Kapan aku ke Surabaya, lur? Sepeda motornya lho berbeda),” kata pria itu dalam video tersebut.

Baca Juga:  Pengobatan Gratis Sambut Hari Veteran
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan