Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

Sebarkan artikel ini
Kusaha Hukum Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wakil Rektor III Bidang Riset Pengembangan dan Kerjasama, Universitas Widyatama (UTama) yang berinisial MH menggugat Yayasan Widyatama.

Surat gugatannya tertanggal 1 Juli 2022, diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata No 74, Kota Bandung.

Baca Juga:  Polda Pastikan tidak Ada Muatan Politik Dalam Menentukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Tersangka

Gugatannya di antaranya mengenai tidak transparannya keuangan dan terkesan menutupi pendapatan yang masuk ke rekening Yayasan Widyatama dari artikel dosen dan mahasiswa Universitas Widyatama yang dipublikasikan di jurnal internasional.

Baca Juga:  PT KAI Batasi Perjalan KA Akibat Longsor di Cigombong Bogor

Kuasa hukum MH, Rohman Hidayat mengatakan bahwa kliennya dirugikan secara sepihak oleh Yayasan Widyatama (tergugat I), sejak tanggal 25 Januari 2019, MH tidak mendapatkan haknya yang sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan.

Baca Juga:  Mangkir dari Panggilan Penyidik, Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Sidang pertama pun telah dilangsungkan pada hari Selasa tanggal (9/8/2022) lalu.

Pages ( 1 of 6 ): 1 23 ... 6

Tinggalkan Balasan