JABARNEWS │ PALEMBANG – Aipda Safrudin harus berurusan dengan Propam Polda Sumsel. Ia diamankan usai diketahui sebagai pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Diketahui, gudang BBM yang terbakar itu sebelumnya menjadi lokasi tempat ‘kencing’ minyak dari mobil tangki yang berhenti di lokasi tersebut.
Usai kasus tersebut terungkap, Aipda Safrudin diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus di Propam Polrestabes Palembang.
Ia melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pemilik tempat.
“Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin sebagai pemilik tempat dan terbukti melanggar kode etik Polri, dan kini yang bersangkutan ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, ” kata Ngajib, Sabtu (24/9/2022).