Pembangunan Pasar Tanggeung Mangkrak, BKAD Cianjur Bilang Begini

Kantor Binas Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, angkat bicara soal polemik pasar rakyat Tanggeung, Kabupaten Cianjur itu ada di Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, sampai proses sertifikasi.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Mulai Waspadai Penyakit Gangguan Ginjal Akut yang Menyerang Anak

Hal tersebut dijelaskan, Kepala Dinas (Kadis) melalui Kabid BKAD Kabupaten Cianjur, Bhakti, saat ditemui di meja kerjanya, kepada JabarNews.com, Rabu (19/10/2022), pagi.

“Nah, untuk aset kita hanya basis data (database) kang,” terangnya.

Baca Juga:  Forkompinda dan Warga Cianjur Deklarasi Bersama Tolak Radikalisme

Jadi, ia menyampaikan, pengelolaan aset sendiri ada di setiap perangkat daerah. Kalau misalnya itu tanah ada di Kimrum (DPKPP) sampai proses sertifikasi. Namun, terkait untuk pasar itu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cianjur. Nah! Jadi dinas itu punya target kinerja pengembangan pasat tersebut.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKS Terkait 5 Raperda 2023: Perlu Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah

“Intinya kita aset tetap mendorong bahawa Kimrum itu harus sampai proses sertifikasi,” ujar Bhakti.