Kisah Ibu di Tasikmalaya: Bilangnya Sekolah Gratis, Pas Keluar Harus Bayar Denda Puluhan Juta

Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang ibu di Kabupaten Tasikmalaya harus membayar denda hingga puluhan juta karena anaknya keluar sebelum lulus sekolah.

Yayasan tempat anaknya sekolah itu meminta denda sebesar Rp37 juta. Atas kejadian tersebut, ibu dari anak tersebut, Rizki Siti Nuraisyah meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Berdiri di Atas Rel, Seorang Mahasiswa Tewas Tertabrak Kereta Api di Tasikmalaya

Rizki mengaku bahwa pada awalnya Dia mendapat informasi bahwa ada sekolah gratis milik salah satu yayasan di Bandung. Sehingga mendengar informasi tersebut, anaknya pun langsung masuk ke sekolah tersebut.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Narkoba, Polres Tasikmalaya Pecat Anggotanya Secara Tidak Hormat

Setelah dua tahun sekolah di yayasan yang berada di Bandung tersebut, anaknya merasa tidak betah mondok dan sempat kabur sampai tiga kali.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Senin 21 Agustus 2023

“Bilangnya sih gratis. Cuma jika keluar sekolah sebelum tamat belajar, maka akan ada denda. Cuma tidak bilang berapa besaran denda tersebut,” kata Rizki dikutip JabarNews.com dari HR Online, Jumat (4/11/2022).