Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

Kedua pegawai PT Jasindo digiring ke lapas Tebing Tinggi untuk ditahan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua orang pegawai PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) berinisial YH dan DT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, Siapa Mereka?

“Berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi, keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020,” kata Kajari Serdang Bedagai, M Yamin, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, keduanya merupakan dari pihak PT Jasindo selaku penyalur dana AUTP tahun 2020. Tersangka YH bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo.

Baca Juga:  Baru Semester I 2023, KPK Sudah Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi di Instansi Pemerintah

“Kedua tersangka sudah dititipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi untuk ditahan,” ucapnya.

Kata dia, keduanya ikut terlibat bersama tersangka PRN seorang ASN di Dinas Pertanian Serdang Bedagai yang sudah ditahan terlibat melakukan pemotongan dana AUTP tahun 2020.

Baca Juga:  Istri Kerja di Malaysia, Seorang Pria di Serdang Bedagai Nekat Gantung Diri