Walah! Ratusan Remaja di Tasikmalaya Minta Dispensasi Nikah, Alasannya Takut Zina dan Hamil Duluan

Nikah
Ilustrasi nikah. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, dispensasi remaja yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun mencapai ratusan orang, per tahun. Pada 2021 saja, mencapai 1.028 orang.

Hakim PA Tasikmalaya Sanusi mengatakan, data pemohon dispensasi menikah sejak 2018. Kecenderungannya terus meningkat, sekalipun ada penurunan dari 2021 ke 2022.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jalan Tol Khusus Angkutan Tambang di Bogor, Asmawa Tosepu Beberkan Hal Ini

“Tahun 2018 ada 31 dispensasi. Tahun 2019 meningkat jadi 286 perkara. Kemudian pada 2020 ada 946 permohonan, meningkat pesat tahun 2021 dengan 1.028 perkara. Lalu menurun lagi tahun 2022 sebanyak 778 perkara,” kata Sanusi, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  BPBD Minta Warga Sumedang Waspada Ancaman Banjir Bandang

Dari sekian pemohon, lanjut dia, mayoritas berasal dari perkampungan. Dominan antara lain dari Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Cipatujah, Pagerageung dan Sodonghilir.

Baca Juga:  Puluhan Remaja di Subang Tawuran Gunakan Sarung, Videonya Tersebar di Medsos

Regulasi terkait pernikahan, sebelum ada perubahan, terdapat perbedaan syarat: untuk usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.