JABARNEWS | SUKBUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
“Satu dari lima tersangka ini merupakan
perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo. Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung,” kata Maruly saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Selasa (13/6/2023).
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) yang berperan mengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban. Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka U dan APS.
Kapolres menjelaskan kasus ini bermula saat kedua korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022. Setelah berkenalan, ES meminta nomor WhatsApp dan selanjutnya mengajak kedua korban untuk bekerja di luar negeri, tepatnya Arab Saudi, dengan iming-iming upah yang besar.