Ini Alasan KPK Batal Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: KPK).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, Firli terjerat perkara hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Lima PNS Kota Banjar Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Didalami Penyidik

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Indramayu

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.

“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Besok Flyover Jalan Jakarta-Supratman di Bandung Diuji Coba, Ini Skemanya