Daerah

Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM (18 tahun), yang sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (16/12) malam di rumah pelapor atau korban.

Baca Juga:  Bulog Cirebon Targetkan Salurkan 30 Ribu Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari saksi dan ibu korban.

Baca Juga:  KPU Sukabumi Bicara Soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kapan Waktunya?

Tersangka UM sering berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.

Baca Juga:  Bey Machudin Minta A Koswara Selesaikan Soal Konflik Ojol vs Opang hingga Parkir Liar di Kota Bandung  

“Tidak ingin buruannya kembali melarikan diri, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka saat berkunjung ke rumah korban,” kata Bagus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2