Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

penganiayaan
Ilustrasi wisatawan diamuk massa. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Enam oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  VIDEO: PKB Anggap Wajar PDIP Goda Cak Imin, Cawapres di Koalisi Gerindra Belum Pasti

Insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Ajak Para Bupati Gerebek Bareng Tambang Ilegal, Ridwan Kamil Berani Tidak?

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:  KBRI Proses Kepulangan TKW Asal Cianjur di Arab Saudi, Mahfud MD; Bagus, Gercep