Daerah

Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

×

Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
penganiayaan
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Enam oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ini Kata PDIP Soal Penjodohan Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil oleh PAN

Insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:  Mahfud MD Sampaikan Duka Atas Hilangnya Eril di Sungai Aeree Swiss, Ini Harapannya

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:  Jadi Bakal Capres, Ini Isi Pesan Habib Luthfi untuk Ganjar Pranowo
Pages ( 1 of 2 ): 1 2