Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan berkas atas tersangka M Ramdanu (RD) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Baca Juga:  Soal Fotmasi Guru, Forum Honorer K2 Kena PHP Pemkab Cianjur

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.

Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang

“Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini,” kata Cahya di Bandung, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Tiga Pendaki Tersesat di Gunung Sibayak Karo, Ditemukan di Puncak Telaga Putri

Untuk kebutuhan proses lanjutan, lanjut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Bagi tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.