Daerah

Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp415 Juta

×

Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp415 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial IS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah.

Baca Juga:  Tertabrak Truk, Pengemudi Vario Tewas Ditempat

IS diduga menyiapkan identitas sejumlah orang untuk dijadikan debitur fiktif yang kemudian diproses hingga pencairan kredit oleh pejabat bank berinisial TIM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan para debitur yang namanya digunakan tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut.

Baca Juga:  Segini Kuota Jamaah Haji 2022 Untuk Kabupaten Purwakarta

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan IS ini diperkirakan sekitar Rp415,94 juta,” ujarnya di Kuningan, Rabu (20/8/2025).

IS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Bank Bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2