JABARNEWS | DEPOK – Pembongkaran bangunan ilegal di badan air Situ Tujuh Muara, Sawangan, Kota Depok, dilakukan Pemkot Depok bersama Pemprov Jawa Barat, Minggu (25/1/2026).
Penertiban ini sekaligus membuka kembali akses publik yang sempat tertutup pagar di kawasan situ.
Wali Kota Depok Supian Suri memimpin langsung eksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara.
Penertiban dilakukan setelah dipastikan bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah Provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Karena itu, kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini,” kata Supian, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Senin (26/1/2026).





