JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan langkah berani guna menekan emisi gas buang sekaligus melakukan penghematan anggaran daerah.
Melalui kebijakan terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer diwajibkan menanggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah strategis ini dipayungi oleh Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026. Aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang bertujuan untuk merombak pola konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Selain itu kebijakan tersebut bertujuan untuk memangkas biaya operasional kendaraan dinas maupun pribadi yang selama ini membebani efisiensi.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini.





