Daerah

Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi, ASN Purwakarta Kini Wajib Naik Angkot

×

Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi, ASN Purwakarta Kini Wajib Naik Angkot

Sebarkan artikel ini
Om Zein minta Gus Ipul setujui Sekolah Rakyat Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein saat membuka acara Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Menteri Sosial Gus Ipul di Purwakarta. (Foto: Dok. Prokompim Purwakarta)

JABARNEWSPURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan langkah berani guna menekan emisi gas buang sekaligus melakukan penghematan anggaran daerah.

Melalui kebijakan terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer diwajibkan menanggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum setiap hari Rabu.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Ingin MPLS Jadi Titik Awal Bangun Karakter Disiplin Siswa

​Langkah strategis ini dipayungi oleh Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026. Aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang bertujuan untuk merombak pola konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Penjual Es di Cimahi Dianiaya Pria Mabuk Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

Selain itu kebijakan tersebut bertujuan untuk memangkas biaya operasional kendaraan dinas maupun pribadi yang selama ini membebani efisiensi.

​Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini.

Baca Juga:  Warga Korban Banjir Bandang Kab. Tasik Kecewa Tak Ditengok Gubernur
Pages ( 1 of 3 ): 1 23