386 Napi di Rutan Kelas II B Cilodong Dihadiahi Remisi

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak 386 narapidana Rutan Kelas II B Cilodong Depok mendapatkan Remisi Umum I dan II, Jumat (17/8). Sebelas napi di antaranya menerima remisi khusus II, yaitu langsung bebas. Pemberian remisi tersebut diberikan sebagai kado HUT Ke-73 Kemerdekaan RI.

Total penghuni rutan tersebut mencapai 1.207 orang. Penyerahan SK remisi bebas kepada sebelas orang napi diserahkan langsung Walikota Depok Mohammad Idris, didampingi Karutan Depok Sohibur Rachman, Kajari Depok Sufari, dan Ketua PN Depok Sobandi.

Idris menyatakan, sebagai kota religius Depok harus ramah terhadap napi. Ia juga mengaku siap memberikan dukungan kepada Rutan Depok, dalam bentuk pembinaan dan menjaga warga binaan selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga:  Sungai Cidamar Ngamuk, Banjir Kepung Warga Cidamar Cidaun Cianjur

’’Kelak ketika mereka bebas seperti sebelas napi ini, mereka bisa berperilaku baik dan diterima di masyarakat,” ucap Idris kepada jabar.pojoksatu.id.

Selain itu, Idris mengapresiasi pembinaan yang telah dilakukan Rutan Depok kepada semua warga binaan. Pembinaan berupa keterampilan sosial, keterampilan usaha kerja, serta kegiatan keagamaan.

’’Kalau ini disiplin dilakukan dan dijalani warga binaan saya yakin, Insha Allah enggak menutup kemungkinan salah satu warga binaan di sini kelak nanti jadi presiden,” tutur Idris.

Idris berharap, Rutan Depok bisa menjadi rutan unggulan, hingga menjadi teladan bagi rutan yang lain. Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Sohibur Rachman menuturkan, jumlah napi yang menerima SK remisi Umum I dan II dari Kemenkumhan merupakan hasil dari 397 napi yang sebelumnya diusulkan.

Baca Juga:  DPRD Yakin Prestasi di Portue Kota Bandung, Bekal Jadi Juara di Porda Jabar 2026 .

Sedangkan sebelas napi yang dinyatakan layak mendapatkan remisi bebas, karena dianggap sudah memenuhi syarat. Baik syarat secara prosedural substansi administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang.

’’Syarat administratif harus dilengkapi petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansi adalah selama enam bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan remisi,” kata Sohibur.

Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang kena tindak pidana umum. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1-3 bulan. Dari total 1.207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 lebih merupakan tahanan narkoba.

Baca Juga:  Dewan dan Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi. Berbeda pada 2017, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di tahun 2018 meningkat 40 persen.

Pada 2017 lalu Rutan Depok memberikan remisi sebanyak 234 nara pidana dimana 22 menerima remisi bebas dari 330 yang diusulkan.

Sohibur menambahkan hanya tahanan yang sudah vonis pengadilan yang bisa mendapatkan remisi. Dengan hitungan per hari ini 17 Agustus 2018 sudah menjalani sebagai nara pidana lebih dari enam bulan. (Abh)

Jabarnews |Berita Jawa Barat