Baru Saja Keluar Penjara, Residivis Di Majalengka Ini Curi Kotak Infak Masjid

JABARNEWS | MAJALENGKA – Baru saja keluar dari balik jeruji besi (penjara, Red.), residivis ini kembali diamankan pihak kepolisian, karena tertangkap basah sedang mencuri kotak infak masjid di Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi, menjelaskan, tersangka diketahui berinisial MR (43) warga Majalengka Kota, memang tercatat pernah menjalani hukuman penjara. Namun, pihaknya harus kembali memasukannya ke balik jeruji besi karena kedapatan tengah mencuri kotak masjid.

Baca Juga:  Angkot Mogok Beroperasi, Ratusan Penumpang Terlantar di Tasik

“Kami m‎enangkap tersangka, karena bermula dari laporan oleh warga, bahwa dia tengah mencuri kotak amal di salah satu mesjid yang ada di Kelurahan Majalengka Wetan.‎ Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya, sewaktu konfres di Mapolsekta Majalengka, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:  Iwan Setiawan Janji akan Relokasi Pedagang di Pasar Leuwiliang Bogor

Kapolsek menambahkan, hasil pengembangan tersebut, tersangka juga mengaku kepada penyidik, sebelumnya pada Sabtu (20/10/2018) juga telah mencuri satu buah TV di kantor LPBJ yang berada di lingkungan Pemda Majalengka.

“Saat ini pelaku berikut sejumlah Barang Bukti (BB), di antaranya satu buah TV 32 inch dan satu buah kotak infaq serta satu buah obeng, sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Geng Motor Binjai Diamankan, Polisi Sita Senjata Tajam

Akibat perbuatannya, tersangka yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Dua bulan yang lalu. Kini tersangka akan dijerat pasal 363 KHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat