Begini Cara Doni Salmanan Gaet Calon korbannya

Istri dan Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil menguak modus Doni Salmanan menarik calon pemain binary option.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

Baca Juga:  Ketua MPR: TNI Harus Menjadi Benteng Kedaulatan Bangsa

“Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Sah !!! Doni Salmanan Diancam Hingga 20 Tahun Penjara

Asep melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:  Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” sambungnya.