Bolehkan WNA Masuk RI, Satgas: Ada Perbedaan Aturan Dulu dan Sekarang

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperketat penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional.

Hal ini dijelaskan pada surat edaran Satgas Covid-19 No.8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara satgas Covid-19 menerangkan perbedaan aturan sekarang dan sebelumnya. Perbedaannya yaitu WNA di perbolehkan masuk ke Indonesia.

“Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” jelas Wiku pada Selasa (9/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Temui MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Kegaduhan Promosi Holywings

Perbedaan selanjutnya yaitu, isolasi unutk WNI ditanggung pemerintah di Wisma Atlet atau menggunakan biaya mandiri jika di hotel dan juga atas rekomendasi Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Kembali, Bupati Cianjur Rotasi 72 Pejabat Struktural Fungsional

Pada SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan ASN yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kemudian, WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arragemnet dikecualikan untuk kewajiban karantina.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Puluhan rumah di kelurahan Kebon Kalapa

“Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ucap Wiku.

Terakhir, untuk himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan aturan tersebut akan berlaku seterusnya dalam waktu yang akan di tentukan kemudian.

Penulis : Hilmi Ananda