Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 14 Juli 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Fakta Dibalik Kasus Penusukan Kiai di Banyuwangi, Nomor 1 dan 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)