DPRD Jabar Dorong Masyarakat Aktif Awasi Konten saat Pemilu 2024

Kegiatan Literasi Media dengan Tajuk ‘Pengawasan Semesta Menjelang Pemilu Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran’ di Subang, Rabu (27/12/2023). (Foto: Istimewa).

Dia mendorong agar masyarakat senantiasa melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

“Masyarakat juga harus berani melaporkan jangan hanya diam jika melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran melalui konten yang di produksinya ke KPID, ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam mewujudkan pengawasan semesta,” jelasnya.

Baca Juga:  Pencoblosan Pemilu 2024, Tokoh Agama di Cianjur Ini Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Hal senada pun di ungkapkan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. Menurut dia, peran aktif masyarakat dalam mengawasi konten yang di hasilkan lembaga penyiaran menjadi bentuk nyata dalam pengawasan semesta dan hal itu tertuang nyata dalam Undang-undang.

Baca Juga:  Polres Garut Terapkan Jalur Searah Atasi Macet

“Ini kan jelas ya menjadi amanat untuk masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2002, bahwa peran serta masyarakat itu, harus ikut dalam memonitor program program siaran, pemberitaan dan iklan kampanye, apalagi indikasi banyaknya lembaga penyiaran yang di biayai peserta pemilu itu cukup tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Pansus VI DPRD Jabar Soroti Daya Saing dan Masalah SDM

“Dengan adanya partisipasi masyarakat itu, kami yakin Pemilu yang Aman, Netral, Tenang (ANTENG) bisa di wujudkan di Jawa Barat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News